Tuesday, August 2, 2011

Kejahatan Cyber dan Masyarakat [2]

The threat from hacking, be it real or imagined, has incited a range of legislative and criminal justice responses that have driven an ongoing ‘crackdown’ on activities of computer intrusion and manipulation.
The expansion of Internet-related crimes has generated a range of legislative and legal responses, many of which seek to adapt existing laws to the novel environment of cyberspace. Particularly significant challenges are presented by the inherently transnational nature of Internet interactions. Consequently, legal innovations at the national level, while considered essential, have of necessity been complemented by both a burgeoning number of international agreements, as well as ‘informal’ regimes of governance and regulation implemented by a range of non-governmental actors. Below we will focus on the more specific question of legal innovations in response to the perceived threat of hacking and computer intrusion.
It would appear that, in the ‘early years’ of computer crime, there was a tendency to rely upon existing legislation covering offences of trespass, theft and fraud to tackle hacking and related offences. However, a number of landmark cases proved that these innovative computer crimes could ‘slip through the net’ of existing legislation, resulting in failure to successfully prosecute offenders. _Majid Yar

Membaca Majid Yar, tentang Hacking and the Law: Legislative Innovation and Respons. Ia menjelaskan bahwa tantangan dari hacking, nyata atau tidak, telah memaksa munculnya respon legalisasi dan keadilan dalam hukum pidana serta kriminalitas yang sebenarnya telah beranjak runtuh menghadapi berbagai sengkarut tindakan-tindakan pengacauan komputer dan penipuan di dalamnya.

Ekspansi dari kejahatan internet telah membangkitkan respon para penegak hukum dan legislatif, beberapa berusaha mencari cara untuk menyesuaikan hukum yang telah ada ke arah lingkup baru dari cyberspace. Beberapa tantangan signifikan berasal dari adanya ciri transnasional dari interaksi internet, dengan konsekuensi, pembaruan hukum pada tingkat nasional, secara esensial, memiliki peran pelengkap menghadapi berkembangnya berbagai kesepakatan internasional, sebagaimana rezim ‘informal’ dari pemerintah dan aturan yang diterapkan oleh pihak-pihak tertentu non-pemerintah. Berikut kita akan memfokuskan pada pertanyaan yang lebih spesifik dari perkembangan hukum dalam merespon dari adanya tantangan yang dirasa berasal dari hacking dan pengacauan komputer.

Bisa jadi, dalam ‘tahun-tahun awal’ dari kejahatan komputer, ada kecenderungan untuk menyandarkan legislasi yang ada dalam mengatasi pelanggaran, pencurian dan penipuan untuk computer-hacking dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang terkait.

Bagaimanapun, dari sejumlah kasus-kasus utama terbukti bahwa kemajuan kejahatan komputer ini bisa ‘terselip dalam jaring’ legislasi yang sudah ada, hal ini memberikan gambaran kegagalan dalam upaya penuntutan kejahatan cyberspace. Dengan kata lain, pencarian celah hukum dan meng-exploitnya secara sukses adalah langkah biasa dalam seni hacking, seni mencari celah. Saat hukum mulai beranjak beberapa tahun setelah eksistensi kejahatan cyber, maka itu sangat terlambat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk berani menanamkan landasan filosofis hukumnya secara lebih teguh, untuk membangun tubuh hukum yang tegap.

No comments:

Hukum Penalaran dan Ilmu Hukum

  Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut ultricies efficitur nunc id accumsan. Aliquam quis facilisis felis. Integer...