Wednesday, July 20, 2011

masyarakat cyber dan hukum kita [3]

indonesia adalah negeri dengan sistem civil law yang dipegangnya sejak berabad lamanya telah dibawakan hadir oleh belanda ke dalam negeri. hukum dengan kodifikasi yang tersusun dalam pasal-pasal yang menjadi ketentuan kita semua dalam berkehidupan supaya kesejahteraan dan keadilan sosial dapat terbentuk dengan baik. berbeda dengan common law system yang identik dengan jurisprudensinya yang khas. common law mencari hukum dengan berusaha beradaptasi dengan keadaan, dengan kasus, dengan hasil persidangan, yang lalu dikoleksi dalam sebuah buku jurisprudensi berisi berbagai keputusan hakim terhadap kasus lama yang mengikat berbagai kasus berikutnya, jika terdapat permasalahan yang baru atau relatif berbeda maka dibuatlah keputusan baru, di sinilah hakim disebut menemukan hukum. tetapi kini common law juga telah menghasilkan berbagai codes yang serupa undang-undang kita untuk mengatur ketat rakyatnya, begitu juga dalam civil law telah mulai bermunculan berbagai perbedaan putusan hakim dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan yang kadang berbeda dari maksud kaku yang sebenarnya dari undang-undang. mempertimbangkan kemanusiaan adalah wacana yang ketat dengan hukum pidana, karena sifat pidana sebagai ‘ultimum remidium’ atau obat terakhir dalam penegakan hukum, saat semua alur hukum tak mampu menjerakan pelaku maka diambillah pidana sebagai jalannya, yang tentu menjerakan. menjerakan di dalam lingkungan ultimum terkadang berarti mendera fisik dan mental agar tak terulang. dan ini sensitif dengan ham.
lalu bagaimana dengan cyber crime?
seberapa serius depkominfo dan pemerintah menyiapkan media bagi kita rakyat yang ada di bawahnya? serius nggak sih? itulah pertanyaannya, melihat semua yang ada di saat ini. kasus yang bisa didefinisikan sebagai tindak pidana di dunia maya hanya secuil yang diurus dan diselesaikan dalam jalur hukum.
apa pemerintah kurang promosi dalam hal alat-alat hukumnya? ato memang tidak ada yang bisa dijual? padahal pakar hukum kita kan buanyak, aparat kita juga direkrut ratusan orang pertahun muda-muda lagi.
dan hacker kita juga buaaanyakkk bahkan jauh lebih muda dari usia para polisi, jaksa, apalagi para hakim.
para teoretisi barat yang di sana pengaturan tentang cyber crime sudah mapan sudah mulai optimis tentang itu. tapi saya yakin, kalau mereka diminta berteori di indonesia mereka akan kecapean melihat kenyataan lapangan.
perkembangan kejahatan cyber terus berkembang, uu ite 11/2008 konon prosesnya hampir sepuluh tahun untuk diketok dpr. kuhp baru yang sudah mulai mencantumkan konsep baru tentang ‘benda’ yang bisa berupa listrik dan kemungkinan cukup representatif untuk dunia cyber itu saja konon sejak 1999 sudah diproses dan tidak selesai-selesai. di amerika dan eropa regulasi tentang dunia cyber telah lama dimulai dengan mengadaptasi perkembangan jaman, dan kejahatan terkait terus berkembang di sana. apalagi di sini.
teman-teman hacker generasi kini, bisa dikatakan telah memulai prosesnya sejak di bangku sma dan kian mahir di bangku perguruan tinggi, atau bisa saja tidak sampai ke perguruan tinggi sudah sukses. besarnya pelajaran tentang hacking di dunia maya menjadikan semuanya mudah diadopsi dalam diri pemuda kita. berkembangnya komunitas hacker dan berbagai team cyber menjadikan mereka lebih memiliki karir di dalamnya. atau bahkan tanpa karir.
solusinya?
kalau saya boleh bersaran dan mengajukan usulan. maka saya ingin meringkasnya menjadi:
gunakanlah jasa para hacker untuk menangkap hacker dan (upaya) menyelesaikan berbagai kejahatan cyber. pemakaian peran mereka secara organik (masuk dalam sistem penegakan hukum) adalah sebuah keharusan saat ini. mengingat bahwa, pertama: mereka lebih mengetahui bagaimana caranya dan perkembangan tekniknya, kedua: mereka melakukan focusing dan memahami pada permasalahan cyber crime bukan melulu peraturan yang ditulis saja tak dilaksanakan atau tak bisa dieksekusi, ketiga: pak polisi atau para penegak hukum maupun depkominfo butuh orang-orang dengan talenta yang terasah secara kontinyu, bukan talenta yang hilang setelah berbenturan dengan karir (ingat karir baru ditemukan di abad 20) sedangkan kejahatan setua usia peradaban manusia, atau kalau tidak bermasalah dengan karir, mereka biasanya sudah jadi pns ya langsung berkeluarga ribut dengan soal ekonomi. setidaknya jika tidak bisa lepas dengan sistem karir yang berjenjang, maka haruslah memakai jasa hackers yang mumpuni dalam rentang tertentu untuk terus mengantisipasi teknik kejahatan dan bagaimana melakukan pengejaran hingga penangkapan dan membawa proof menjadi evidence dalam persidangan.
yang jelas hacker adalah orang yang bekerja tak kenal lelah, bukan pemalas. apalagi mau ketok palu untuk uu baru mesti nunggu dua periode lewat, keburu aset kita banyak yang hilang dan trust akan ditekan oleh kondisi liar di dunia maya kita. pilihannya adalah pembiaran atau memenangkan konsep keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, di dunia nyata dan dunia maya.

No comments:

Hukum Penalaran dan Ilmu Hukum

  Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut ultricies efficitur nunc id accumsan. Aliquam quis facilisis felis. Integer...