Wednesday, July 20, 2011

masyarakat cyber dan hukum kita [2]

demikianlah, pada dasarnya internet adalah ruang publik yang luas yang kemudian disekat-sekat dengan berbagai tujuan komersial dan privasi. dan privasi inilah yang berusaha dilintasi, dan batasan-batasan yang dibuat itulah yang diujikan untuk diretas atau diuji ketahanannya oleh mereka yang mencintai keamanan dan meneliti celah. meneliti kesalahan manusia-manusia yang membangun dinding-dinding privatnya dengan tumpukan script. jika saja ada script yang tidak ‘terkunci’ dengan benar itu adalah manusiawi, lupa dan salah adalah manusiawi. tetapi ada baiknya mereka diperingatkan sebelum ada pencuri yang menguras semuanya.
di dunia hackerpun muncul ‘black’ and ‘white’ tetapi black tak sepenuhnya hitam dan juga terlebih yang mengaku dirinya ‘white’ pastilah tak murni putih. karena bagaimanapun untuk mencapai posisi atau citra sebagai whitehat hacker ia pastilah melalui proses hitamnya. sebagaimana seorang mantan aktivis di dunia pembuatan virus berkata kepada saya bahwa, untuk mempelajari teknik hacking, seiring dengan makna hack itu sendiri, maka seseorang harus mampu untuk ‘melanggar’ atau menguji dinding keamanan yang sudah dibentuk, dengan cara inilah ia mampu untuk lolos dari pelajarannya. menjebol keamanan yang sudah mapan.
selanjutnya adalah tergantung kepada pribadi masing-masing. ada mereka yang terlalu asyik menikmati jarahannya di balik dinding-dinding api (firewall) yang berhasil dilubangi kemudian menjadikannya kecanduan dan sukar untuk lolos dari lingkaran jahatnya. tetapi ada pula yang lalu sadar dengan membentuk posisinya yang berbeda.
mereka yang menemukan manfaat besar yang positif dari kemampuannya, akan terus berusaha waspada dan berusaha up todate dengan berbagai potensi celah yang ada dan berkembang tiap harinya. mereka membagi bugs di forum-forum dan berbagai penyedia cms (content manag. sys.) akan mengantisipasinya dengan menciptakan tambalannya, kemudian menyerahkan kepada para customer secara berkala. patch dan update plugins. itulah keuntungan ditemukannya bug dan dipublish dalam publik. kita tak membayangkan bagaimana jika ribuan bugs tidak direlease oleh para hacker, dan membiarkan para pemakai jasa web tersebut dalam keadaan yang serba payah.

No comments:

Hukum Penalaran dan Ilmu Hukum

  Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut ultricies efficitur nunc id accumsan. Aliquam quis facilisis felis. Integer...