Monday, August 15, 2011

1984 (George Orwell)

...ini tentang 1984 [nineteen eighty-four]



"Newspeak, Doublethink, Big Brother, the Thought Police--George Orwell's Famous satire coined new and potent words of warning for us all.

In 1984 the world is divided into three parts, Oceania, Eastasia and Eurasia, all perpetually at war. In Oceania, the Party has created a totalitarian state that annihilates all opposition. In the forefront of the Party stands Big Brother, a figure of almost mythical power.

The story of Winston Smith's rebellion against the Party, of his hatred of Big Brother, and of the thoughtcrime which must result in his destruction was first published in 1949. Now in the eighties--our present and Orwell's brilliantly imagined future--his vision of brutalize and manipulated humanity is still gripping and still supremely relevant."

Itulah kutipan dari teks di cover luar-belakang dari novel 1984 karya George Orwell (nama asli: Eric Arthur Blair). Novel ini pertama kali terbit pada tahun 1949, dan Orwell adalah lelaki kelahiran 1903 di India.

Tentang Orwell

Orwell adalah putra seorang Civil Service. Keluarganya pindah ke Inggris oada 1907 dan pada 1917 Orwell mulai masuk di Eton, di sanalah dia mulai bergabung dengan berbagai majalah kampus. Ia pergi pada tahun 1921 dan bergabung dengan Indian Imperial Police di Burma pada tahun berikutnya. Dia berhenti pada 1928 dengan kebenciannya pada imperialisme, sebagaimana ditunjukkan 'Burmese Days' (1934) novel pertamanya.

Setelah itu dia hidup beberapa tahun dalam kemiskinan, di masa-mas bersama gelandangan, pengalaman-pengalaman itu dituangkan dalam 'Down and Out in Paris and London (1933). Untuk sekali waktu dia bekerja sebagai guru sekolah tetapi karena lemahnya kesehatannya dia berhenti dari pekerjaan itu dan bekerja sebagai asisten paruh waktu di sebuah toko buku di Hampstead; kemudian dia mulai mampu memperoleh penghasilan dengan mereview novel-novel untuk New English Weekly, tempat yang ia pakai hingga 1940. Pada 1936 dia mengunjungi wilayah masyarakat yang tak memiliki pekerjaan di Lancashire dan Yorkshire dan 'The Road to Wigan Pier' (1937) adalah sebuah deskripsi yang kuat tentang kemiskinan yang ia lihat di sana. Pada akhir 1936 Orwell pergi ke Spanyol untuk berperang bagi Republican dan mengalami cedera;

1984 bercerita tentang
[sedang mengetik...]

Sunday, August 14, 2011

Install IDM dan Mengintegrasikannya Dengan Mozilla Firefox 5.0

[How to Install idm dan mengintegrasikannya dengan Mozilla Firefox 5.0]



-----------
IDM 6
http://zone-sharing.info/download/IDM-6.05-Full+Patch+Crack_ZONE-SHARING.INFO.rar
dari: [http://zone-sharing.info/2011/04/download-internet-download-manager-6-05-full-version-crack/]

dari link di atas, ekstrak content dengan zip-extractor (win-zip, 7zip, dll), dan jalankan aplikasi instalasi idm. setelah instalasi selesai, berikutnya ekstrak juga konten pada folder crack. berikut adalah langkah-langkah u melakukan crack pada idm 6.05:

[1] Disconnect dari Internet dan tutup/matikan IDM include yang ada di Tray Icon (biasanya pojok kanan bawah/samping jam, OS windows)
[2] Run/jalankan KEY PATCH IDM
[3] click "Clear Previous registration data""
[4] Click "Patch Server Check" -> Search File "IDMan.exe" pada directory Installation IDM
biasanya direktori ada pada C:\Program Files\Internet Download Manager (tergantung anda meletakkannya di mana, saat instalasi
[5] Lalu, jalankan IDM - jika ada Dialog yang meminta untuk "registrasi online", pilih "NO"
[6] Click REGISTRATION - registrasi (pada list menu aplikasi IDM, atas)
[7] Isi Form registrasi sbb:
First Name : you (bebas)
Last Name : me (bebas)
Email : you@me.com (bebas)
Serial : Copy Serial dari KEY PATCH IDM.exe
[8] Finish

Lakukan hal ini lagi jika anda memerlukan Fake Serial Number untuk IDM, jika tanpa sengaja Anda mengupdate versi idm secara online.
Tetapi, ingat, jangan pernah mengupdate idm anda jika anda melakukan instalasi menggunakan patch ini.

------tahap konfigurasi FF 5--------

Download link berikut:
http://downloads.ziddu.com/downloadfile/15439607/idmmzcc731www.trigonalworld.com.zip.html
------------
[+] Ekstrak file yang sudah didownload di atas. (file yang sudah diekstrak: idmmzcc 731 [www.trigonalworld.com].xpi)
[+] Buka Firefox 5.
[+] Tekan Ctrl+O.
[+] Akan muncul kotak dialog, pilih file yang sudah diekstrak tadi.
[+] Tekan 'Enter' atau 'Open'.
[+] Selesai, IDM siap digunakan.
-----------
Apabila IDM masih belum bisa digunakan kemungkinan add-on harus diaktifkan secara manual, berikut ini steps-nya:
>> buka Add-ons Manager dan cari IDM CC 7.3.1,
>> klik enable disamping add-on itu,
>> akan muncul dialog untuk merestart Firefox 5 anda,
>> restart firefox Anda,
>> IDM ready to rock!
----------

Friday, August 5, 2011

Berpikir tentang korupsi+politik+ekonomi Indonesia

Menyisakan sedikit waktu untuk memikirkan korupsi di Indonesia



Pertama, setidaknya janganlah menyampaikan ungkapan yang kadang disampaikan beberapa orang, "korupsi sebagai budaya bangsa Indonesia". pengertian ini sangat bertentangan atau merendahkan citra kebangsaan, dan makna 'budaya', karena budaya adalah karsa dan rasa yang terwujud dalam tindakan nyata yang tidak lepas dari nilai-nilai luhur sosial di dalamnya.
Kedua, bagaimanapun kekuasaan dan kecenderungan korupsi adalah hal yang perlu selalu diwaspadai. terlebih di indonesia ini, pasca suharto yang dipupuk semenjak era suharto. karakter kekuasaan yang diciptakan pada masanya memang menjadikannya dikelilingi oleh para penguasa-penguasa kecil di bawah posisi suharto.
Ketiga, sekali lagi saya searah dengan pak Winters soal pendapatnya tentang jejak oligarchy di indonesia yang berharap lahir di masa sukarno, subur di masa suharto, dan kemudian sporadis ke mana-mana di masa pasca suharto.
oligarchy sekali lagi adalah model yang sebenarnya khas dengan demokrasi modern, atau otoritanisme demokrasi khas era kekuasaan partai-partai yang mengenal koalisi dalam berbagi peran puncak.
oligarchy, menemukan energinya di era suharto, secara nasional kita dikontrol oleh kekuasaan dan kini uanglah yang membeli setiap hak utama tiap unsur publik. kita dikendalikan oleh segelintir penguasa ekonomi. dan kita dikurangi haknya untuk menikmati kesejahteraan, dikurangilah keutamaan kita sebagai warga negara.
Keempat, para anak-anak didik suharto yang tersebar di segala sektor kini, hampir tidak bisa dihitung, bahwa setiap mereka memliki kekuasaan juga di sektor-sektor ekstraksi atau penambangan. kita bisa lihat bahwa era sang guru yang mempopulerkan industri manufaktur, dahulu, memberikan kelas buruh yang besar. industrialisasi, kota sebagai konsep kesejahteraan.
kini pertambangan yang mereka kuasa dengan ijin eksplorasi dan penggalian yang gila-gilaan, menciptakan konsep uang instant, lebih cepat daripada konsep uang yang didapatkan buruh pada masa manufaktur. pertambangan adalah sisi lain neoliberalisme yang menggerogoti perikehidupan kita. bagaimana tidak? kontrol negara terhadap UU Agraria sengaja dilepas kepada industri yang jelas-jelas dilarang memiliki/membeli tanah dari rakyat, dan mereka disilahkan berproduksi dan merusak ekologi secara dahsyat. percayalah, bukti sudah banyak.
kini harapan rakyat pada hukum adalah pada sisi perlindungan lingkungan hidup, toh tidak satupun korporasi yang pernah bisa diseret ke meja hijau. upaya penegak hukum dalam mempersonalisasikan industri di meja hukum gagal. dan kebutuhan pokok ttg air udara dan tanah tidak terpenuhi, cemar. sedangkan angka kesejahteraan tiap kota diukur dengan ukuran khas bank dunia, yaitu: kesehatan, pendidikan, dan kemampuan membeli(daya beli). unsur perhatian lingkungan oleh pemerintah? non ya business!
kelima, kita wajib menyadari sisi desentralisasi yang ada selepas 99', menciptakan keinginan daerah mengejar pendapat daerahnya, dan para pejabat negeri mengejar kekayaan, orang terpacu bahwa hanya dengan menjadi pns mereka akan sejahtera, ini pengkerdilan di negeri yang kaya. dan imbasnya, we have a fat beurocracy, dont we?
intinya memang goodwill dari pemimpin, tetapi sekali lagi, akar dan rengkuhan oligarchy yang sudah ada sejak lama justru menjerat setiap orang yang ada di posisi puncak, macet ide dan jelas tidak cerdas. dan sekali lagi, alhamdulillah, oligarchy yang carut-marut ini membentuk kekuasaan sektor-sektor publik yang terprivatisasi secara majemuk menciptakan represi politik secara tajam di setiap sisi. dan akhirnya, setiap politisi justru saling menelanjangi kesalahannya sendiri-sendiri.
inilah, korup yang mengakar pilihannya dua, dima'fu (oleh Gusti Allah), atau disapu. :D
intinya, ruang-ruang publik untuk dapat berkomunikasi antara satu sama lain, dalam tiap level, perlu diciptakan. yaitu ruang-ruang yang deliberatif. tiap-tiap pihak menundukkan egonya, sehingga satu sama lain bisa saling mengkoreksi dan memberikan jalan keluar, tindakan komunikatif adalah pilihan tepat dengan semangat pencerahan, dalam beban modernisme. untuk menjadi oposisi bagi ciri khas demokrasi modern yang oligarkhis. [12:21 wib, rabu/3/8/11, ide kebutan]

Thursday, August 4, 2011

Internet and Chaos

Embedded in the mud, glistening green and gold and black,
was a butterfly, very beautiful and very dead.
It fell to the floor, an exquisite thing, a small thing
that could upset balances and knock down a line of
small dominoes and then big dominoes and then
gigantic dominoes, all down the years across Time.
Ray Bradbury (1952)

my first assumption about chaos is
[still thinking and typing offline...]

Tuesday, August 2, 2011

ada apa dengan UU ITE?

Undang-undang ITE, siapa yang belum pernah membacanya?

Kenapa tidak dibaca? Bukankan ini mengatur hajat hidup orang banyak yang kini mulai tak terpisahkan dari dunia maya. Sebenarnya belum sepenuhnya, tetapi setidaknya kita tengah bergerak ke sana, masyarakat digital sudah terbentuk.

Berbagai padanan dan gambaran tentang kehidupan maya dengan nyata sudah mulai banyak digunakan dalam keseharian, generasi sudah mulai memperbarui sistem lama ke dalam sistem baru yang lebih ‘ngirit’ dalam banyak faktor, pekerjaan, penghasilan, waktu, tenaga, biaya dan lain sebagainya. Hampir semua yang kompleks dalam dunia realitas, kini menjadi ringkas dalam dunia digital.

Kemudian, untuk merespon dan berusaha mengatur kehidupan di dunia maya, pemerintah pun melakukan serangkaian tindakan. Termasuk di dalamnya untuk mencegah kejahatan di dunia maya. Lalu pikiran pertama yang sering mencuat adalah: “apakah mampu kita mengatur kehidupan dunia cyber?”

Perkembangan kajian tentang cyberlaw di Indonesia dan perkembangan kemampuan alat hukumnya selama ini tidak ada yang signifikan, untuk capable menangani kejahatan cyber yang semakin mewabah di negeri ini.

Tujuan dari pembentukan sebuah Undang-undang semestinya terarah dan pasti, baik dalam muatan definitif tentang semua yang terpaut di dalamnya, maupun muatan hukum secara umum di dalamnya. Sebagai sebuah senjata dalam menegakkan hukum, UU ini semestinya memberikan rasa aman dan tenteram, dengan kata lain tidak mengusik ketertiban umum yang diupayakan.

Jika pada akhirnya, karena definisi dan penjelasan yang tidak terarah secara tepat, hal tersebut menjadikan UU ini menyemburkan peluru secara membabi buta. Itulah padanan yang mesti disoroti untuk kata ‘fokus’ dan ‘terarah’.

Politik hukum yang dimuatnya pun mesti transparan, berkaca kepada bagaimana negara yang lebih maju dalam sistem, semestinya tiap rumusan pasal-pasalnya memiliki dokumen yang tercatat secara baku, dan bukan hanya berupa UU proyek, kejar setoran, istilah yang sudah digunakan secara lazim oleh segenap masyarakat untuk menilai banyaknya UU yang bermunculan setiap akan ganti masa pemerintahan. Yang jelas, membuat Undang-undang boleh saja, asalkan rumusan benar dan tidak berbenturan dengan UU yang sudah ada sebelumnya.

Lalu bagaimana sebenarnya perjalanan UU ITE ini berlanjut?

Pasal-pasal yang ‘mempan’ seringkali melulu pasal pencemaran nama baik yang batasannya sendiri masih kurang jelas. (rupanya budaya pemimpin negeri adalah melemparkan isu dan kata-kata tanpa tanggungjawab). Mereka terbiasa menyebar isu tentang akan diregulasinya sesuatu, jika mereka mengerti bahwa ini sensitif, maka ada istilah uji publik, tetapi isinya masih belum selesai. Pembentuk Undang-undang dan pemerintah lebih suka membuat masyarakat resah terlebih dahulu. Kemudian apakah akan berjalan atau tidak, tergantung bargaining politiknya, karena memang politik tidak bisa berjalan tanpa uang. Maka ada lagi rapat-rapat, keputusan akhirnya, tergantung uang terbanyak bergulir ke mana…

Ada kabar, kini di BPHN tengah dirumuskan Rancangan Undang-undang cyber crime kita yang baru, yang diperkirakan akan lebih compatible. Mungkin UU ITE kemudian dipandang sebagai UUD-nya cyber law lain yang akan muncul belakangan. Dan tentunya, dengan banyak kejanggalan dalam efektifitasnya, UU ITE masih butuh banyak revisi.

UU ITE seperti vista yang terlalu berat diterapkan (karena bingung, loadingnya pasti juga lambat untuk meresponnya, terutama para penegak hukum). Tetapi untuk menjadi lebih aware terhadap kejahatan dunia cyber, kita mesti mempersiapkan kekuatan tenaga hukum sebaik mungkin.

Saya ingat, pernah nonton tayangan berita tentang latihan penjinakan bom oleh tim gegana mabes polri, ceritanya mereka mendapat bantuan peralatan bagus dan baru dari luar negeri (jelas karena selalu mem-blow up berita tentang akan adanya bom di sana-sini, dan dengan dalih tidak mampu menghadapi terorisme kekurangan alat dan dana dalam menanggulangi), maka bantuan untuk memberantas terorisme di negeri ini pun diuji dan dicoba. Ada alat yang berfungsi sebagai penerawang adanya konten bomb dalam kemasan atau benda yang dicurigai, dengan  konsep: satu sisi blok adalah pemancar x-ray dan satu sisi blok lainnya adalah penerima informasi pemidaian tadi, yang semestinya direcord dalam selembar negatif film. Alhasil, penggunaan alat telah selesai tetapi saat semua ingin menyaksikan record dalam negatif film yang dimaksud, semuanya mesti menelan kekecewaan masing-masing. Karena ternyata negatif filmnya lupa dipasang (ada-ada aja).

Jangankan dengan respon kejahatan yang sedemikian bisa terlihat (bom memang bukan hal sederhana, selain mematikan juga rumit, tetap saja real), bagaimana kalau menghadapi kejahatan yang mayantara, tidak terbatas waktu dan ruang. Jika kemampuan dan tingkat pendidikan kepolisian, sebagai garda depan penegakan hukum, tidak segera ditingkatkan, maka sangat dapat diragukan kehandalannya untuk menghadapi kejahatan cyber yang bentuknya terus berkembang dan bahkan berkembang seiring perkembangan waktu. Bisa dikatakan ini adalah bentuk perkembangan kejahatan yang massive dan belum ada fenomena yang melebihi kecepatan internet dalam memicu munculnya kejahatan.

Bukan soal pendidikan mereka setingkat sekolah menengah ataukah setingkat sarjana, atau lebih tinggi lagi. Yang jelas adalah pendidikan dan kemampuan dalam mencegah, menangkap, dan mengumpulkan bukti kejahatan cyber. Toh musuh mereka (pelaku kejahatan cyber) tidak melulu berpendidikan tinggi, karena kenyataannya kita bisa belajar bertindak jahat dari buku-buku digital yang tersebar bebas di internet, dan juga maraknya buku-buku hacking di toko buku.

Beberapa saat lalu saya sempat berdiskusi dengan seorang mantan team IBM Indonesia. Saat dulu masih berada dalam satu kesatuan bersama AD, AU, dan AL, kekuatan Kepolisian untuk menghadapi kondisi sekarang ini mungkin masih bisa tertangani lebih efektif. Tetapi kenyataannya jika dibandingkan dahulu, sepertinya kelengkapan dan kemampuan Kepolisian dalam menangani kejahatan telematika kian surut.

Dari pengalaman beliau selama di IPTN (sebelum di IBM), pelatihan yang diadakan IPTN tentang kemampuan teknis tentang IT yang diikuti jajaran dari berbagai angkatan, dari AU dan AL lah yang memiliki tanggap teknologi lebih baik daripada yang lain. Karena memang mereka dididik lebih jauh tentang IT, maklum peluru kendali dan pesawat-pesawat tempur bukanlah hal baru dalam pemahaman mereka tentang teknologi. Pendidikan khusus ini yang semestinya juga ditumbuhkembangkan di jajaran Kepolisian kita. Pengetahuan untuk tanggap terhadap penanggulangan kejahatan ITE.

Maka secara singkat, para pelaku kejahatan dunia maya akan tetep adem-adem saja selama mereka tidak efektif dan efisien dalam dunia maya.

Yang kita lihat saat ini adalah betapa lemahnya sistem hukum cyber kita, dari alat hukumnya (polisi, jaksa, pengadilan) untuk menangani kejahatan yang sudah dan tengah berjalan. Jadi jika perangkat hukum yang ada masih lemah, untuk apa buat undang-undang baru, lah yang UU ITE saja masih belepotan.

Politik hukum semestinya bukan hukum yang dipolitisir untuk kepentingan sepihak atau sesaat. Lantas apa gunanya pertemuan-pertemuan pembentukan UU kalau hasilnya tidak ada […]. Dan seluruh masyarakatpun akan segera menghela nafas panjang dahulu, jika ada UU cyber crime yang baru, dan pikiran pertama adalah: “sanggup apa tidak menjalankannya?”

Saya sedang memikirkan: Bagaimana jika di masa upgrading dan transisi (menuju kesiapan hukum era digital) ini kita memanfaatkan tenaga para white hat hacker baik tersertifikasi atau tidak, untuk secara integral ada dalam lembaga kepolisian? Kemudian diberikan layanan 911 cyber untuk siapa saja yang mengalami tindak kejahatan (menjadi korban atau menyaksikan terjadinya tindak kejahatan).

Harapan apa pun tidak akan pernah akan terjawab jika tidak ada goodwill dari pemerintah untuk membawa negara ini ke dalam ketertiban. Kita akan khawatir kemudian jika peringkat negara terkorup akan menurun pada predikat negara terlemah dalam menanggulangi kejahatan cyber. Maka tidak ada kata lain bagi mereka yang ada di luar sana: “kenapa tidak kita serang saja Indonesia? Perlindungan mereka lemah.” Atau sekali lagi jadi tong sampah tindak kejahatan cyber, sebagaimana yang sudah melekat, tong sampah kejahatan hak cipta.

Apa pun upaya penegakan hukum, kita harus mendukungnya. Selama itu tidak mengganggu hak-hak dasar kita sebagai manusia utuh dan warga negara Indonesia secara khusus.

UBI SOCIETAS, IBI IUS.

Pentingnya Social Research Cyberlaw

Penelitian sosial terhadap dunia maya adalah hal yang patut dipertimbangkan untuk mendukung perkembangan hukum cyber(mayantara) Indonesia.

Kita bisa pergi ke toko buku, atau ke perpustakaan, atau ke penjual buku-buku bekas. Dari sana marilah kita mencoba mencari buku-buku tentang kajian hukum cyber karya anak bangsa, bukan terjemahan. Setelah semua kemungkinan terjelajahi untuk mendata sekian banyak daftar buku tentang cyberlaw yang dapat ditemukan secara eksplisit dalam konten buku-buku tersebut adalah: semuanya hanya berupa penulisan dengan memuat berbagai definisi. Definisi hacker, cracker, carder, spammer, atau definisi tentang hal-hal bersifat teknis, seperti hacking, stealing access, foot printing, dan lain sebagainya. Dan semua definisi itu adalah definisi yang diambil dari sumber lain. Begitulah kira-kira isi buku-buku kajian hukum cyber kita. Baik itu berangkat dari kajian hukum independen, dari pemerintah, berupa tulisan pribadi, maupun karya ilmiah. Hampir semuanya masih menyandarkan definisi-definisi yang terkadang buta. Misalkan tentang mempersepsi arti "hacker", ada beberapa buku dari beberapa guru besar hukum kita yang mengasumsikannya sebagai pelaku kejahatan dunia maya. Mereka tidak mendalami strata sosial dalam dunia maya, mereka tidak merasakan secara langsung bagaimana dunia maya itu berbentuk dan berkembang sampai saat ini dan kelak.

Jika para sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial lainnya tidak berusaha turut serta membangun pondasi hukum publik dan privat yang kuat dalam tataran dunia maya, maka akan selamanya kita meminjam definisi orang lain dan definisi yang seringkali usang. Maka dari sinilah titik tolak dimulainya kesadaran tentang urgensi pembangunan akar hukum cyber yang baik dan benar, sesuai eyd.

Disadari atau perlu dipaksa untuk menyadari, dunia maya dan dunia nyata sungguh berbeda. Konon di dunia nyata kita mencuri dan melakukan tindakan mengambil milik orang lain, dengan sengaja, dan maksud untuk memilikinya harus terlihat secara adegan fisik baik itu oleh pelaku utama atau memakai perantara, dengan kata lain langsung atau tak langsung, tetapi intinya tetap sama, "mengambil" ya kalo di kamus oxford diterjemahkan jadi: carry something or caused subject to go from one place to another. Definisi ini sudah kadaluarsa. Karena kini mencuri tidak selalu berarti mengambil dan menjadikan orang lain kehilangan, atau bahkan kalaupun kehilangan juga tidak lagi benda-benda yang melulu teraba dan berdimensi ruang. Mencuri kemudian bisa berarti menduplikasi dengan maksud mengambil secara tidak layak, yang dalam regulasi kadang diikuti dengan kata-kata 'merusak', atau 'menjadikan tidak dapat diakses', dan lain sebagainya.

Jika semua definisi tentang tindakan berubah, apakah selamanya akan memaksakan pemakaian konotasi lama tentang tindakan. Jika semua definisi lama yang butuh pembuktian kaku--misalkan soal rekonstruksi kejadian. jelas rumit untuk suatu tindak pidana cyber--, maka penegakan hukum juga akan menemui banyak celah yang sulit ditutup, bahkan bisa jadi hukum dan alat-alat penegakan hukumnya hanya akan melongo saat ada kejahatan baru, lantas mereka berkata, "ini kejahatan macam apa ya?"

Jika semua cara kejahatan berubah, saatnya melakukan perubahan secara radikal. Dan satu caranya adalah mulai lagi dari hal yang alami, natural dalam alam maya, sosiologis. Sosiolegal dalam hukum cyber masih kurang diminati untuk dijelajahi dan dieksplore. Salah satu faktornya adalah masih kurangnya pengetahuan dan kurangnya kapabilitas para calon peneliti untuk menyelami wilayah ini. Keraguan bisa jadi memunculkan semacam phobia untuk mengeksplore lebih jauh.

Secara sosial tidak semua aktifis cyber adalah orang-orang yang bisa dikonotasikan sebagai orang-orang yang mengalienasi terhadap dunia luar, mati rasa terhadap lingkungan sosial nyata dan sebagainya, seperti dituturkan beberapa literatur. Kenyataan di lapangan adalah, para aktifis maya ini, dengan mengamati perkembangannya adalah juga mereka yang sebagian besar berbagi (sharing) pengetahuan dan senantiasa bersosialisasi. Bahkan sebagian juga memiliki filosofi hidup sosial yang tinggi, karena tindakan dan sikap mereka di dunia maya bukan kegiatan sederhana, melainkan memerlukan kemampuan lebih. Dengan kata lain sebagian besar aktifisnya adalah mereka yang terpelajar.

Singkat kata singkat cerita. Penelitian sosiologis terhadap lingkungan dunia maya akan memberikan pemahaman dan ikatan hukum lebih baik, semakin banyaknya kajian sosiologis yang updateable maka intensitas keakuratan data akan selalu terjaga. Dan ini akan memberikan kesegaran jasmani dan rohani bagi hukum kita.

Dan semestinya para aktifis dunia maya juga tau, bahwa dengan hukum yang kuat, maka seluruh rakyat Indonesia akan semakin terlindungi hak-haknya, dan kesejahteraan  bersurfing akan lebih aman, nyaman, dan tenteram. Kita juga tau, saat bapak-ibu pejabat negara kita berbicara tidak nyambung tentang nasionalisme, di dunia maya nasionalisme dijalankan dengan lebih langsung, tidak terlalu bertele-tele.

Kejahatan Cyber dan Masyarakat [2]

The threat from hacking, be it real or imagined, has incited a range of legislative and criminal justice responses that have driven an ongoing ‘crackdown’ on activities of computer intrusion and manipulation.
The expansion of Internet-related crimes has generated a range of legislative and legal responses, many of which seek to adapt existing laws to the novel environment of cyberspace. Particularly significant challenges are presented by the inherently transnational nature of Internet interactions. Consequently, legal innovations at the national level, while considered essential, have of necessity been complemented by both a burgeoning number of international agreements, as well as ‘informal’ regimes of governance and regulation implemented by a range of non-governmental actors. Below we will focus on the more specific question of legal innovations in response to the perceived threat of hacking and computer intrusion.
It would appear that, in the ‘early years’ of computer crime, there was a tendency to rely upon existing legislation covering offences of trespass, theft and fraud to tackle hacking and related offences. However, a number of landmark cases proved that these innovative computer crimes could ‘slip through the net’ of existing legislation, resulting in failure to successfully prosecute offenders. _Majid Yar

Membaca Majid Yar, tentang Hacking and the Law: Legislative Innovation and Respons. Ia menjelaskan bahwa tantangan dari hacking, nyata atau tidak, telah memaksa munculnya respon legalisasi dan keadilan dalam hukum pidana serta kriminalitas yang sebenarnya telah beranjak runtuh menghadapi berbagai sengkarut tindakan-tindakan pengacauan komputer dan penipuan di dalamnya.

Ekspansi dari kejahatan internet telah membangkitkan respon para penegak hukum dan legislatif, beberapa berusaha mencari cara untuk menyesuaikan hukum yang telah ada ke arah lingkup baru dari cyberspace. Beberapa tantangan signifikan berasal dari adanya ciri transnasional dari interaksi internet, dengan konsekuensi, pembaruan hukum pada tingkat nasional, secara esensial, memiliki peran pelengkap menghadapi berkembangnya berbagai kesepakatan internasional, sebagaimana rezim ‘informal’ dari pemerintah dan aturan yang diterapkan oleh pihak-pihak tertentu non-pemerintah. Berikut kita akan memfokuskan pada pertanyaan yang lebih spesifik dari perkembangan hukum dalam merespon dari adanya tantangan yang dirasa berasal dari hacking dan pengacauan komputer.

Bisa jadi, dalam ‘tahun-tahun awal’ dari kejahatan komputer, ada kecenderungan untuk menyandarkan legislasi yang ada dalam mengatasi pelanggaran, pencurian dan penipuan untuk computer-hacking dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang terkait.

Bagaimanapun, dari sejumlah kasus-kasus utama terbukti bahwa kemajuan kejahatan komputer ini bisa ‘terselip dalam jaring’ legislasi yang sudah ada, hal ini memberikan gambaran kegagalan dalam upaya penuntutan kejahatan cyberspace. Dengan kata lain, pencarian celah hukum dan meng-exploitnya secara sukses adalah langkah biasa dalam seni hacking, seni mencari celah. Saat hukum mulai beranjak beberapa tahun setelah eksistensi kejahatan cyber, maka itu sangat terlambat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk berani menanamkan landasan filosofis hukumnya secara lebih teguh, untuk membangun tubuh hukum yang tegap.

Hukum Penalaran dan Ilmu Hukum

  Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut ultricies efficitur nunc id accumsan. Aliquam quis facilisis felis. Integer...