Saturday, December 31, 2011

perlindungan dalam cyberspace di indonesia



Kini berbagai departemen telah secara antusias dan persuasif memanfaatkan jasa perlindungan dan keamanan data. kebutuhan ini telah meliputi jasa-jasa layanan publik baik sektor swasta maupun pemerintahan.
Perlu disadari, bahwa penanganan kejahatan di dunia maya masih terus berlanjut dan terus ditingkatkan dengan kemampuan masing masing. sejak disadari tidak adanya kemampuan yang memadai dari aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan cyber, maka sistem perlindungan diri secara swadaya terus dijadikan patokan utama bagi keamanan masing-masing.
sayangnya adalah, kinerja lamban tidak mampu mengimbangi peningkatan jumlah tindak kejahatan

No comments:

Hukum Penalaran dan Ilmu Hukum

  Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut ultricies efficitur nunc id accumsan. Aliquam quis facilisis felis. Integer...