Saturday, March 22, 2014

Filsafat Pancasila (dlm penulisan...)

Apakah kita cukup bisa menjelaskan untuk mengatakan bahwa Pancasila merupakan landasan filsafat bagi Bangsa Indonesia? Pertama-tama kita mesti ulas sejenak makna filsafat. Filsafat merupakan studi umum dan fundamental terhadap berbagai permasalahan, yang terhubung dengan kenyataan, keberadaan, pengetahuan, nilai-nilai, alasan, pikiran, dan bahasa. Filsafat dibedakan dari dari cara-cara lain yang dialamatkan untuk melakukan kritik, yang secara umum berbeda dalam pendekatan sistematis dan kenyataannya di dalam penyusunan argumen rasionalnya. Dalam pernyataan yang lebih umum, dengan makna yang lebih luas, “filsafat” bisa merujuk pada “keyakinan-keyakinan paling dasar, konsep-konsep, dan sikap-sikap dari individu atau kelompok.” Pengantar Filsafat Singkat Kata “philosophy” hadir dari bahasa Yunani Kuno φιλοσοφία (philosophia), yang secara literer/tekstual bermakna “cinta pada kebijaksanaan”. Pengantar kepada istilah ‘filosof’ dan ‘filsafat’ telah dirujukkan pada seorang pemikir filsafat awal, Phytagoras. Seorang “philosopher” telah dipahami sebagai sebuah kata yang kontras dengan istilah “sophist”. Istilah kaum sofis atau “sekumpulan orang bijak” adalah merupakan kelompok penting di masa Yunani kuno, mereka bahkan bisa menghasilkan uang dengan mengajar. Sedangkan di sisi lain makna esensial dari filosof sebagai “pecinta hikmah” (pecinta kebijaksanaan), tidaklah mereka yang mau mempertaruhkan kebenaran/kebijaksanaannya untuk sekedar mendapatkan uang. Filsafat secara umum mengenal beberapa sub-kategori pembahasan: Epistemologi, Logika, Metafisika, Moral dan Filsafat Politik, dan Estetika. Disamping itu ada beberapa cabang khusus (filsafat bahasa, filsafat hukum, filsafat soal ide, filsafat agama, filsafat sains, dan cabang lain yang dikenal dengan metafilosofi). Epistemologi adalah bidang yang terkait dengan alam dan lingkup ilmu pengetahuan, seperti hubungan antara kebenaran, keyakinan, dan teori-teori justifikasi (pembenaran). Di dalamnya terdapat ‘skeptisisme’, yang merupakan keadaan mempertanyakan kemungkinan utuh tentang pembenaran atas segala bentuk kebenaran. Kemudian ada ‘rasionalisme’ yang menekankan pada pembentukan alur berpikir sebagai cara mencari sumber pengetahuan. Dan ada konsep ‘empirisisme’ yang menekankan pada pembuktian melalui observasi melalui pengalaman inderawi atas bukti-bukti pengetahuan lainnya.
.....

Hukum Penalaran dan Ilmu Hukum

  Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut ultricies efficitur nunc id accumsan. Aliquam quis facilisis felis. Integer...