Sunday, July 21, 2013

Semua Orang pada Dasarnya Baik

Kali ini saya akan mulai mengkaji tentang kriminologi kritis, bisa dikatakan kritis, bagi saya, selama itu berusaha mengajak siapa pun yang menyimak tulisan di blog ini untuk mulai mengkritisi dengan membangun akar yang lebih kuat melalui kritik terhadap kajian hukum pidana yang berkait erat dengan definisi-definisi kejahatan serta bagaimana cepatnya ruang sosial berkembang dan melaju dengan cepat bersama kejahatan dan kemuslihatan manusia di dalamnya.
Hukum pidana (terutama) berangkat dari adanya kejahatan di dalam masyarakat, hukum akan memburu kejahatan di dalam masyarakat, mengatasinya memerlukan dasar yang luas. Kita tidak sedang berada dalam sebuah masyarakat yang homogen dan tanpa pilah-pilahan dalam ruang sosial, kita tidak bisa menyamakan nilai secara umum, tetapi yang bisa kita lakukan adalah menjunjung tinggi nilai-nilai umum kemanusiaan dalam penanganan tindak kejahatan. Hukum pidana tidak bekerja sendiri dalam mengatasi dan mengelola ruang sosial yang lebih baik dari keresahan atas potensi kejahatan yang semakin banyak dan terus berkembang. Hukum selalu relatif terhadap ruang lingkup diterapkannya hukum tersebut, dan ruang lingkup hukum pidana adalah ruang sosial, dan kejahatan yang diatasnya adalah kejahatan yang pengaruh kerugiannya tidak hanya material, tetapi juga mental.
Dengan asumsi tersebut kajian kejahatan yang dimaksudkan dalam kriminologi adalah kajian yang bertujuan menangani dan mengontrol kejahatan di dalam masyarakat dan alat represifnya adalah hukum dengan tangan kuatnya berupa kekuasaan Negara.

Hukum Penalaran dan Ilmu Hukum

  Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut ultricies efficitur nunc id accumsan. Aliquam quis facilisis felis. Integer...